MULAI dari 1 Desember 2021 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru.
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, larangan itu sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
“Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN). Namun kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam Webinar komunitas SEVIMA.
Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan tersebut kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
“Ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian diantaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup,” ungkap Ridho.
Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, peningkatan kualitas dosen di kampus memang sudah mendesak. Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.
“Untuk itu, kita cari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” jelas Dede Yusuf.
Tidak diizinkannya perekrutan dosen non-PNS di kampus negeri, tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut dikarenakan pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara.
“Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), didanai negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun,” ungkap Sofwan.
Untuk meningkatkan kualitas dosen, Dede Yusuf bersama para narasumber berbagi tips dan strateginya bagi para dosen untuk meningkatkan diri. Poin-poin ini juga ditujukan kepada kampus, untuk menyusun kualifikasi dosen dalam perekrutan dosen.
Pertama, dosen perlu memiliki kemampuan untuk menggerakkan mahasiswa dan teman sejawat. Tantangan pendidikan kedepannya akan semakin kompleks. Sehingga seorang dosen tak hanya bertugas mengajar saja.
“Dosen yang baik, juga harus mampu menggerakkan mahasiswa dan teman sejawat. Perlu kolaborasi dengan dosen lain, kampus lain, dan lembaga lain. Perkembangan pendidikan tersebut akan jauh lebih berpotensi dan berkembang jika diikuti dengan kolaborasi yang baik. Inilah esensi kampus merdeka, dosen bebas bekerjasama dan berkreasi,” ungkap Dede.
Kedua, dosen harus bisa memanfaatkan literasi digital dengan baik. Mengingat potensi dunia pendidikan saat ini selalu beradaptasi dengan bidang teknologi. Untuk itu, dosen yang akan dipilih harus siap beradaptasi dengan bidang teknologi.
Sudah ada banyak teknologi yang tersebar luas di internet dan dapat digunakan untuk pengembangan diri dosen maupun kampus. Mulai dari sistem pembelajaran berbasis awan (Siakadcloud), hingga aplikasi berbasis video untuk pembelajaran seperti Zoom. Dosen dan kampus perlu proaktif agar teknologi bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembelajaran di kelas.
“Dengan literasi digital yang baik, maka dosen akan mampu connecting user (satu frekuensi dengan para mahasiswa). Connecting user di sini diartikan bahwa dosen bisa melakukan komunikasi yang baik ke segala arah. Terlebih mahasiswa saat ini berasal dari Gen Z yang jauh lebih kritis dalam menyampaikan pendapat, dan sudah terbiasa menggunakan teknologi,” lanjut Dede.
Ketiga, dosen perlu terus belajar dan meningkatkan kompetensi. Dosen tidak boleh lelah belajar, karena ilmu pengetahuan juga terus berkembang. Melalui kebijakan ini, sambung Sofwan, maka seluruh dosen akan memiliki nomor induk (NIDN) dan berkesempatan memperoleh beasiswa studi jenjang doktor (S3) dan hibah penelitian yang selama ini sudah disediakan Kemdikbudristek kepada dosen-dosen yang terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
“Menjadi dosen adalah menjadi sosok yang terus belajar. Saran saya kepada Bapak/Ibu dosen yang juga akan mengikuti seleksi CASN, rajin belajar dan banyak berdoa. Karena Kemdikbudristek pada dasarnya berkomitmen untuk menghadirkan kualitas pendidikan tinggi terbaik lewat kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan,”
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/humaniora/453476/kemendikbudristek-tegaskan-aturan-kampus-negeri-dilarang-angkat-dosen-tetap-non-pns