LEGALITAS

LEGALITAS 

Akademi Kebidanan Palu juga telah mendapatkan legalitas  sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C/670.HT01.02TH2007 tentang Pengesahan Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Cendrawasih
  2. Izin operasional dari Menteri Pendidikan Nasional RI dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 154/D/O/2005.
  3. Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah No. 508/1940/RO EKBANG Tentang Pendirian Institusi Pendidikan Kesehatan.
  4. Rekomendasi pimpinan DPRD Kota Palu No. 120/UM/DPRD-KOTA/IX/2004 Tentang Pendirian Institusi Pendidikan Kebidanan
  5. Rekomendasi Pendirian Akademi Kebidanan Swasta Dari Dinas Kesehatan dengan Nomor. 421/14.46/DINSKES-NAKES
  6. Surat Keputusan direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 7859/D/T/K-IX/2011 tentang Perpanjangan ulang Izin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan Diploma Tiga (D III) pada Akademi Kebidanan Palu.
  7. Keputusan Akreditasi LAM-PTKes No. 0318/LAM-PTKes/Dip/VI/2019 dengan peringkat Akreditasi B (Baik).
  8. Keputusan BAN-PT No.525/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2021, dengan perigkat Akreditasi Baik
  9. Akademi Kebidanan Palu Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND) dengan Nomor: 258/SK/AIPKIND/VIII/2012


LINK TERKAIT